REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sindang Kelingi memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan atau problem solving terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.20 WIB, bertempat di Mako Polsek Sindang Kelingi. Penyelesaian ini dilakukan menyusul peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kegiatan tersebut, pihak yang terlibat, yakni Bustami bin Pamil Bahari (50), warga Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, serta Sukardiman bin Samsudin (Alm) (50), warga Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, dipertemukan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Proses problem solving dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi AIPTU Bambang Nugraha bersama personel Unit Reskrim, Ketua RT II Kelurahan Beringin Tiga, serta kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pembahasan dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sementara itu, pihak kedua bersama keluarga menyatakan telah memaafkan pihak pertama. Kedua belah pihak juga sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara hukum maupun perdata, serta tidak menyimpan dendam.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pertama memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada pihak kedua sebesar Rp3 juta.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan, apabila pihak pertama kembali mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, yang bersangkutan bersedia diproses dan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Seluruh rangkaian kegiatan problem solving berakhir sekitar pukul 15.20 WIB. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Langkah mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong













