Rejang Lebong – Pena Serawai. Dalam rangka pencegahan tindak kejahatan dan kriminalitas, Polsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong, melaksanakan kegiatan razia senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), serta narkoba di wilayah hukumnya.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan pada Minggu, 4 Januari 2026, mulai pukul 10.25 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mako Polsek Sindang Kelingi, Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Kelingi bersama personel Polsek Sindang Kelingi. Sasaran pemeriksaan meliputi pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6) yang melintas di lokasi kegiatan.
Kapolsek Sindang Kelingi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kejahatan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar tidak membawa senjata tajam, senjata api ilegal, maupun barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan membawa senjata tajam dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek di sela kegiatan.
Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan adanya warga atau pengendara yang membawa senjata api, senjata tajam, maupun narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Sindang Kelingi menegaskan akan terus melakukan upaya preventif serupa sebagai bentuk komitmen “POLRI UNTUK MASYARAKAT” dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














