Alaku
Alaku

Proyek Miliaran di Bengkulu Utara, Pekerja Tanpa Helm dan Pengaman: Di Mana Pengawasan Pemerintah?

Bengkulu Utara – Pena Serawai
Proyek dengan nilai lebih dari 17 Milyar sementara pekerja tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (SPD) seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan rompi keselamatan, serta Alat Pelindung Kerja (APK) seperti jaring pengaman, pagar pengaman, dan tali keselamatan. APD melindungi pekerja secara individual, sementara APK berfungsi untuk melindungi area kerja dan mencegah kecelakaan yang lebih besar.

Alat Pelindung Diri (APD)
Helm keselamatan: Melindungi kepala dari benturan dan benda jatuh sehingga terlihat sekali pengawasan dari instansi terkait sangat lemah.

Pengerjaan Pembangunan Rekontruksi Jalan Simpang Air Muring-Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD )Provinsi Bengkulu Tahun 2025 sebesar Rp 17.454.959.600,- dengan nomor kontrak: 602/18.322/VIII/B.IV-DPU-TR/2025 yang sekarang pekerjaannya sedang berjalan namun para pekerja tidak mempergunakan APK untuk keselamatan kerja.

Meski awak media sempat tidak di terima dengan etika namun awak media sudah memastikan para pekerja yang hari itu menghamparkan koral tidak mempergunakan peralatan keselamatan kerja atau APK.

Miris jika melihat nilai proyek dengan kondisi pekerja di lapangan padahal peralatan keselamatan kerja APK tidak terlengkapi hal ini terjadi apakah lemah pengawasan dari dinas terkait atau justru ada unsur kesengajaan dari pelaksana proyek.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 maka perusahaan yang memperkerjakan pekerja tanpa K3 itu sungguh malanggar aturan.

Jika mengacu kepada aturan bahwa K3 itu telah telah dianggarkan di dalam anggaran proyek yang di perkirakan 1,5 persen dari nilai Proyek.

Sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) wajib di terapkan.

Pertanyaan publik timbul bagaimana dengan pekerjaan proyek pembangunan rekonstruksi jalan simpang muring – suka makmur di Kabupaten Bengkulu Utara dengan anggaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan dengan mengabaikan K3.

Laporan: SS
Editor: Redaksi Pena Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page