Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini, sorotan tertuju pada Kelompok Tani “Laskar Pelangi” yang berada di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, setelah sejumlah warga mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp185.000 per sak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pena-serawai.com, sedikitnya dua warga mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga yang sama. Keduanya meminta identitasnya dirahasiakan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Saya beli Rp185.000 per sak,” ujar salah seorang warga.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi yang harus dipatuhi seluruh rantai distribusi, termasuk kios dan kelompok tani penerima alokasi.
Pupuk subsidi sendiri merupakan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai harga resmi guna mendukung produktivitas sektor pertanian.
Dalam mekanisme penyaluran, kelompok tani berfungsi sebagai wadah penyaluran kepada anggota yang berhak menerima pupuk subsidi. Karena itu, apabila ditemukan adanya dugaan penjualan di atas HET, maka hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan evaluasi oleh instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor resmi, hingga aparat penegak hukum.
Awak Media Pena-serawai.com menghubungi salah satu perangkat desa setempat via WhatsApp, dia menjelaskan Idak kak 160 tulah yo jual, cuman 10 ribu upah bongkar yo kak, ujarnya.
Pena-serawai.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani Laskar Pelangi, Bambang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sesuaikan dengan peraturan yang ada, Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi pupuk subsidi tetap berjalan sesuai aturan dan hak para petani tidak dirugikan.
Sementara itu, berita ini masih bersifat dugaan dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil konfirmasi serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














