REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar rapat evaluasi penyerapan Dana Desa (DD) dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat diikuti unsur pemerintah desa, pendamping, pengawasan serta pihak terkait dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan, Kepala Desa Duku Ilir Ali, pendamping kecamatan, pendamping desa, tenaga ahli (TA), Inspektorat, Kaur Keuangan/Bendahara Desa, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan. Dalam arahannya, Budi mengingatkan seluruh Kaur Keuangan atau bendahara desa agar menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis (juknis) serta memastikan setiap proses administrasi dan pelaporan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan agar tidak ada laporan yang dibuat secara fiktif dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, seluruh perangkat desa harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk Kaur Keuangan atau bendahara, bekerjalah sesuai juknisnya. Jangan sampai ada laporan fiktif dan jangan sampai terulang seperti Desa Baru Manis kemarin,” tegas Budi dalam arahannya.
Selain persoalan administrasi dan pelaporan, Budi juga mengingatkan pemerintah desa terkait batas usia perangkat desa. Ia menyampaikan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia maksimal 60 tahun perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat dan pekerja desa. Dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, masih terdapat 36 desa yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Budi berharap seluruh desa yang belum terdaftar dapat segera memenuhi kepesertaan tersebut sehingga pada 2027 target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai 100 persen.
“Harapannya, tahun 2027 sudah 100 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas PMD juga menyoroti tiga desa yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan kepada pihak PMD. Ketiga desa tersebut yakni Desa Kayu Agung, Desa Kepala Curup, dan Desa Tanjung Heran.
Budi meminta ketiga desa tersebut segera menyelesaikan dan menyampaikan laporan yang menjadi kewajibannya kepada Dinas PMD agar proses evaluasi dan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga meminta para pendamping, baik pendamping kecamatan maupun pendamping desa, agar lebih aktif melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam pelaksanaan program, administrasi, pelaporan, dan pengelolaan Dana Desa.
“Pendamping diharapkan dapat lebih aktif memberikan pendampingan kepada desa, sehingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dapat segera diselesaikan,” demikian arahannya.
Setelah penyampaian materi dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemerintah desa, pendamping, serta pihak terkait. Sesi tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi desa dalam penyerapan Dana Desa, pelaporan kegiatan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan demikian
👉 FOLLOW FB. Sahabat MEDIA PENA Serawai













