Alaku
Alaku

Respon Cepat Call Center 110: Polres Rejang Lebong Sweeping Knalpot Brong di Jl. Nusa Indah, 4 Motor Diamankan

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Keluhan masyarakat terkait kebisingan lalu lintas akibat modifikasi knalpot tidak standar (knalpot brong) di kawasan permukiman dan sekolah akhirnya mendapat respons cepat dari Kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bersama Unit Pamapta dan Piket Fungsi Polres Rejang Lebong menggelar operasi penertiban di Jalan Nusa Indah, Sukowati, Kecamatan Curup, pada Rabu (08/04/2026).

Aksi penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri. Masyarakat mengeluhkan adanya sekelompok pengendara, termasuk anak sekolah, yang kerap melakukan atraksi berbahaya dan menggunakan knalpot bising yang mengganggu ketenangan lingkungan serta aktivitas belajar mengajar di sekitar jalan tersebut.

Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menyasar pengguna jalan raya, khususnya remaja dan pelajar yang mengendarai sepeda motor dengan spesifikasi tidak sesuai aturan. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh personel Sat Lantas berfokus pada tiga pelanggaran utama: penggunaan knalpot racing/bising, tidak memiliki plat nomor kendaraan, dan tidak melengkapi spion.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat via Call Center 110. Kebisingan knalpot brong bukan hanya gangguan kenyamanan, tapi juga indikasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan,” ujar perwakilan tim operasi di lokasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyaringan (filtering) terhadap setiap kendaraan yang melintas. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, petugas langsung melakukan tindakan tilang dan mengamankan kendaraannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam waktu beberapa jam, operasi ini membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor (R2) yang diduga kuat menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi syarat laik jalan. Selain itu, beberapa kendaraan lainnya juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan seperti STNK dan Plat Nomor yang valid.

Keempat kendaraan tersebut saat ini telah diamankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan tilang. Para pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi berkas administrasinya atau menerima sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Polres Rejang Lebong melalui Sat Lantas memberikan peringatan keras kepada para pelajar dan orang tua wali. Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur tanpa kelengkapan surat dan modifikasi sembarangan sangat dilarang.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi putra-putrinya. Jangan biarkan anak berkendara tanpa surat izin dan menggunakan knalpot brong. Keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas pihak kepolisian.

Aksi serupa rencananya akan terus digencarkan di titik-titik rawan lainnya di Kabupaten Rejang Lebong sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman (Kamseltibcarlantas), serta merespons setiap aspirasi masyarakat yang masuk melalui Call Center 110. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page