Alaku
Alaku

Sabu 98 Gram Diselundupkan Lewat Kerupuk Palembang, Polres Rejang Lebong Bongkar Jaringan Narkoba

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Modus licik peredaran narkotika kembali terbongkar di Kabupaten Rejang Lebong. Polres Rejang Lebong melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket makanan berupa kerupuk Palembang, dengan barang bukti hampir 100 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at (23/01/2026), yang dipimpin Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si.

Dalam kasus menonjol ini, polisi menetapkan tersangka S (43), warga Desa Air Meles Bawah, yang ditangkap pada Selasa dini hari (20/01/2026) di wilayah Kelurahan Dusun Curup, sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Palembang, Sumatera Selatan.

Dari paket kerupuk tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 98,29 gram, yang disembunyikan secara rapi guna mengelabui petugas. Modus ini digunakan pelaku untuk memanfaatkan jalur distribusi barang umum sebagai sarana peredaran narkoba lintas daerah.

Tak hanya itu, sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika lainnya, sehingga total terdapat lima laporan polisi (LP) dengan sembilan orang tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 103 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas di lapangan.

“Para pelaku mencoba memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengaburkan peredaran narkotika. Namun berkat kejelian anggota dan dukungan masyarakat, upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Rejang Lebong. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana berat. Khusus tersangka S, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Rejang Lebong memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba lintas daerah yang diduga masih aktif. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page