Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Satuan Samapta Polres Rejang Lebong melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada Minggu (26/7/2026) pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan dipusatkan di Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, khususnya di sepanjang Jalur Lintas Curup–Lubuklinggau yang dinilai rawan terhadap aksi kriminalitas.
Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, serta berbagai pelanggaran hukum lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan pemantauan di jalur lintas, personel Sat Samapta juga memberikan layanan pengawalan kepada masyarakat yang merasa khawatir saat melintasi ruas jalan Curup–Lubuklinggau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Patroli dipimpin oleh personel Sat Samapta yang terdiri dari Aipda Rachmadi, Bripda Dendri Boya, dan Bripda Phutra Dhivha, dengan menggunakan Mobil Barrier Samapta sebagai sarana pendukung operasional.
Adapun sasaran patroli meliputi kawasan permukiman padat penduduk, objek vital seperti perbankan dan SPBU, ruas jalan yang sepi dan rawan tindak kriminal 3C, serta pusat keramaian masyarakat dan pertokoan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP S. Simanjuntak, menjelaskan bahwa patroli rutin tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya.
“Patroli rutin ini merupakan langkah preventif Polres Rejang Lebong dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar AKP S. Simanjuntak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah patroli terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama. (Salman)
Sumber : Kasat Samapta polres rejang














