Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,54 Gram, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di selasar Aula Polres Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengky Hermansyah, S.H.

Pelaksanaan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan proses hukum, di antaranya perwakilan Kepala Loka POM, Jaksa Penuntut Umum, petugas Pegadaian, penasehat hukum, serta kedua tersangka yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram dari perkara atas nama tersangka BUSRO alias BUS bin alm. Zaini.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IV/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 14 April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan memasukkan sabu ke dalam blender yang telah diisi air dan cairan pembersih toilet, kemudian dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba IPTU Hengky Hermansyah menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, seluruh pihak yang hadir juga melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban proses hukum.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai. (Salman)

Sumber : Kasi Humas Polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page