Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Menindaklanjuti komplain konsumen terkait ketidaksesuaian harga antara rak pajangan dan mesin kasir, pihak Indomaret Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan klarifikasi dan upaya penyelesaian secara langsung kepada konsumen selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026.
Pada hari pertama, Selasa (13/1/2026), Kepala Toko Indomaret Air Muring, Alvin, bersama penanggung jawab shift, Yobi, mendatangi kediaman konsumen yang mengajukan komplain. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian internal pihak toko.
Alvin menjelaskan, kesalahan terjadi karena petugas penanggung jawab rak belum melepas price tag promo yang telah berakhir. Produk yang dipermasalahkan adalah sabun cair merek Lux, yang pada rak pajangan tertera harga Rp35.900, sementara pada sistem kasir tercatat Rp54.100. Selisih harga tersebut diakui sepenuhnya sebagai kesalahan pihak Indomaret dan pihak toko menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian konsumen.
Namun demikian, konsumen yang dirugikan, Susi Susanti alias Arum, menolak menerima penggantian selisih harga tersebut. Ia justru mempertanyakan bentuk tanggung jawab pihak Indomaret terhadap konsumen lain yang kemungkinan mengalami kerugian serupa.
“Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Indomaret kepada konsumen-konsumen lain yang telah dirugikan dengan kejadian yang sama seperti saya?” ujar Susi Susanti kepada perwakilan pihak toko.
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara konkret oleh pihak Indomaret pada saat itu.
Keesokan harinya, Rabu (14/1/2026), Kepala Toko Alvin kembali mendatangi rumah konsumen bersama Penanggung Jawab Cabang Indomaret, Aji, yang datang langsung dari Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, pihak Indomaret kembali menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa permasalahan ini murni disebabkan oleh kelalaian personel toko. Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor ritel, bahwa kejujuran dan ketelitian dalam pemasaran merupakan hal yang mutlak. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apabila kejadian serupa kembali ditemukan, konsumen yang dirugikan dipersilakan untuk melaporkan atau mengadukan permasalahan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen setempat.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak Indomaret dan seluruh pelaku usaha, agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih dekat dengan masyarakat














