Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Surat permohonan audit dari polres Bengkulu Utara kepada Inspektorat bengkulu Utara dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara telah di sampaikan oleh polres Bengkulu Utara pada tanggal 30 Januari 2026 berdasarkan SP2HP nomor: B/SP2HP/49/III/Res.3.3/2026/Reskrim tertanggal 02/03/2026 kepada pihak Inspektorat Bengkulu Utara.
Jika mengacu kepada tanggal disampaikannya surat permohonan audit maka sudah berjalan dua bulan lebih permohonan audit itu di sampaikan namun hingga kini tidak ada penjelasan bahwa apakah audit investigasi itu di kerjakan atau tidak oleh inspektorat hingga kini tidak ada kejelasan sebab Susi Susanti dan Sarimudin sebagai pelapor kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari kecamatan Ulok Kupai telah perna mempertanyakan hal tersebut kepada pihak inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara melalui surat.
Susi Susanti dan Sarimudin telah mengirim surat kepada pihak Inspektorat Bengkulu Utara dengan surat nomor: 03/BU/2026 tertanggal 02/03/2026 dan surat tersebut di kirim melalui post dengan bukti kirim tanggal 06/03/2026 namun hingga kini surat yang di sampaikan oleh Susi Susanti dan sarimudin itu tidak perna di jawab oleh pihak inspektorat.
Sejak tanggal di mulainya penyelidikan oleh unit tipikor polres Bengkulu Utara kasus dugaan korups1i pengelolaan keuangan desa tanjung sari kecamatan Ulok Kupai hingga terbitnya berita ini status penyelidikan saja tidak berubah di tambah dengan lamanya pihak inspektorat melakukan audit investigasi yang sudah berjalan lebih dua bulan menambah daftar panjangnya perjalanan kasus tanjung sari.
Sementara itu besok Senin 06/04/2026 perwakilan masyarakat desa tanjung sari sekaligus pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Sari Ulok Kupai akan turut aksi damai besar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan di depan Polda Bengkulu bergabung bersama DPW Bengkulu ABRI 1 dan sekaligus merayakan ulang tahun satu tahunnya pengusutan kasus tanjung sari tanpa kejelasan ini.
Dilain pihak Susi Susanti hari ini Minggu, 05/04/206 telah menerima sepucuk surat dari kepolisian Polres Bengkulu Utara yang merupakan SP2HP yang ke-7 dengan surat nomor: B/SP2HP/71/VI/Res.3.3/ 2026/Reskrim tertanggal 02/04/2026 yang isinya bahwa reskrim Bengkulu Utara melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat Bengkulu Utara terkait laporan hasil audit.
Sebagai ingatan perlu di jelaskan bahwa persoalan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tanjung sari di laporkan ini salah satunya adanya pengelolaan hasil kebun kas desa berupa hasil kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun hasil kebun kas desa tersebut tidak perna masuk dalam APBDes Desa Tanjung Sari dan hasil kebun tersebut tidak jelas hasilnya. (SS)














