Alaku
Alaku

Tagihan Belanja ATK SMPN 16 Rejang Lebong Mengendap Bertahun-Tahun, Pengelolaan Dana BOS Disorot

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM  Persoalan pengelolaan anggaran operasional sekolah kembali menjadi sorotan. Sebuah surat tagihan yang ditujukan kepada SMP Negeri 16 Rejang Lebong mengungkap adanya tunggakan pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekolah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tagihan tertanggal 3 Maret 2026 yang diterima pihak sekolah, tercatat total piutang mencapai Rp24.163.600. Tagihan tersebut merupakan akumulasi belanja ATK sekolah sejak tahun ajaran 2015 hingga 2022.

Belanja alat tulis kantor merupakan kebutuhan rutin operasional sekolah yang pada umumnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski transaksi belanja ATK tersebut tercatat hingga tahun 2022, dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pembayaran terakhir dilakukan pada 9 Februari 2024 sebesar Rp8.000.000. Setelah pembayaran tersebut, masih tersisa tunggakan sebesar Rp24.163.600 yang hingga kini belum diselesaikan.

Surat tagihan tersebut memuat rincian pembelian ATK sekolah setiap tahun, namun sebagian besar pembayaran tidak dilakukan pada waktu yang sama dengan tahun belanja barang.

Plt Kepala Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui

Saat dikonfirmasi pada Jumat pagi, 13 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 16 Rejang Lebong, Surtini, S.Pd, mengaku belum mengetahui adanya tunggakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai hutang belanja ATK itu baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari pihak media.

Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, pihak sekolah juga meminta kepada media agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu, dengan alasan pihak sekolah berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Hutang

Sementara itu, kepala sekolah yang menjabat pada periode saat belanja ATK tersebut dilakukan, Irwan Syarif Harahap, S.Pd, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMPN 13 Rejang Lebong, juga memberikan tanggapan saat dikonfirmasi di sekolahnya.

Ia mengakui adanya hutang tersebut dan menyampaikan bahwa kewajiban tersebut akan dibayarkan secara pribadi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan belanja operasional sekolah pada saat transaksi dilakukan.

Belanja ATK Bersumber dari Dana BOS

Belanja alat tulis kantor merupakan salah satu komponen kebutuhan operasional sekolah yang secara umum dibiayai menggunakan Dana BOS.

Dalam aturan pengelolaan dana BOS, setiap penggunaan anggaran wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dilaksanakan dalam satu tahun anggaran berjalan.

Artinya, belanja kebutuhan operasional sekolah seperti ATK pada umumnya dibayarkan pada tahun anggaran yang sama dengan waktu pembelian, sehingga tidak menimbulkan hutang yang berlarut hingga bertahun-tahun.

Kondisi tunggakan belanja ATK yang tercatat sejak 2015 hingga kini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pencatatan serta pertanggungjawaban penggunaan dana operasional sekolah pada periode tersebut.

Dari dokumen tagihan serta hasil konfirmasi yang diperoleh, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pengelolaan administrasi keuangan sekolah, di antaranya:

1. Belanja ATK dilakukan dengan sistem bon selama bertahun-tahun.

Dalam pengelolaan dana BOS, belanja operasional sekolah seharusnya direncanakan dan dibayarkan dalam tahun anggaran yang sama.

2. Tunggakan melintasi banyak tahun anggaran.

Hutang yang berasal dari periode 2015 hingga 2022 menunjukkan adanya kewajiban yang tidak diselesaikan pada waktunya.

3. Tidak diketahui oleh pimpinan sekolah saat ini.

Fakta bahwa Plt kepala sekolah tidak mengetahui adanya hutang tersebut menunjukkan potensi lemahnya administrasi keuangan serta proses serah terima jabatan.

4. Pembayaran dilakukan jauh setelah tahun belanja.

Adanya pembayaran terakhir pada 2024 menunjukkan bahwa kewajiban lama masih diselesaikan bertahun-tahun setelah transaksi terjadi.

5. Pernyataan pembayaran secara pribadi oleh mantan kepala sekolah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah belanja tersebut tercatat sebagai kegiatan resmi sekolah dalam administrasi penggunaan dana operasional.

6. Potensi ketidaksesuaian laporan penggunaan dana BOS.

Jika belanja ATK tersebut digunakan untuk kebutuhan sekolah, maka seharusnya tercatat dalam laporan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran terkait.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait guna memastikan transparansi pengelolaan dana operasional sekolah, khususnya yang bersumber dari Dana BOS.

Selain itu, klarifikasi dari instansi pengawas pendidikan juga diperlukan untuk memastikan apakah belanja tersebut telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Namun pertanyaan mengenai bagaimana hutang belanja operasional sekolah bisa mengendap hingga hampir satu dekade masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page