Alaku
Alaku

Tiga Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Eks Bupati Rejang Lebong Demi Paket Proyek PUPR

Bengkulu, Pena-serawai.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada tiga kontraktor yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (19/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni Edi Manggala, pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro, pimpinan CV Alpagger Abadi, serta Irsyad Satria Budiman, pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

“Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan,” ujar Ahmad Syah Ade Mori saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa.

Edi Manggala divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada Irsyad Satria Budiman. Pimpinan PT Statika Mitra Sarana tersebut juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Sementara Youki Yusdiantoro dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

“Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut pemberian uang dan barang oleh ketiga terdakwa berkaitan dengan kepentingan memperoleh paket pekerjaan pemerintah.

Pemberian tersebut ditujukan kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Rangkaian pemberian tersebut kemudian dikaitkan dengan proses memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Fakta mengenai hubungan antara pihak kontraktor dan pejabat pemerintahan dalam proses memperoleh pekerjaan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dengan vonis tersebut, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan yang terbukti dalam persidangan.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU KPK terhadap ketiga terdakwa, baik terkait pidana penjara maupun besaran denda.

Putusan tersebut menjadi akhir pemeriksaan perkara terhadap ketiga kontraktor di tingkat Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan tetap terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page