Alaku
Alaku

Unggahan Tumpukan Uang di Meja Kerja Seret Staf DPRD Rejang Lebong ke Inspektorat

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Seorang staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong dipanggil ke Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Senin (02/02/2026), sekira pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan unggahan foto tumpukan uang dalam jumlah cukup banyak di atas meja kerja yang diunggah ke media sosial pribadi, saat yang bersangkutan masih mengenakan pakaian dinas.

Unggahan tersebut menuai perhatian dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme sebagai aparatur pemerintahan.

Tak hanya staf yang bersangkutan, Kepala Bagian Persidangan DPRD Rejang Lebong, Liza Melianti, juga turut dipanggil ke Kantor Inspektorat. Dari pantauan awak media Pena-serawai.com, Liza Melianti terlihat di kantor Inspektorat sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

Pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 08.52 WIB, awak media mengunjungi ruang kerja Liza Melianti untuk meminta klarifikasi. Ia membenarkan adanya unggahan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal.

“Salah satu staf kami mengunggah konten tersebut di Facebook Pro. Mungkin yang bersangkutan menganggapnya hanya sebagai candaan. Namun setelah kami menerima informasi itu secara lisan, kami langsung menegurnya dan akan menindaklanjutinya dengan teguran tertulis, termasuk dari pihak Inspektorat,” ujar Liza.

Liza menjelaskan bahwa hingga saat ini sanksi yang akan dijatuhkan belum dibahas secara detail. Ia menilai kesalahan utama staf tersebut adalah mengunggah konten saat masih menggunakan seragam PNS di lingkungan kerja.

“Uang yang ditampilkan itu bukan uang asli, melainkan ‘AI’. Saat di Inspektorat, yang bersangkutan juga memperagakan bagaimana cara membuat tumpukan uang tersebut. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada Pak Sekwan,” tambahnya.

Selanjutnya, awak media Pena-serawai.com menemui Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir Madani, SKM, MKM. Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyayangkan tindakan staf yang bersangkutan.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Yang bersangkutan merupakan lulusan P3K, dan menurut saya perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syamsir.

Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat serta menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi guna menjaga integritas, etika, dan profesionalisme aparatur pemerintah.

(Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page