Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara profesional dan tuntas. Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.13 WIB, jajaran penyidik resmi melaksanakan kegiatan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, yakni AIPDA Rahmaddaini, S.H., BRIGPOL Pendi Alihas, BRIGPOL M. Sa’ari, S.H., dan BRIGPOL Bayu Sugara, S.H., M.H.
Pelimpahan dilakukan terkait Berkas Perkara Nomor: BP/02/IV/2026/Reskrim tanggal 12 April 2026, dengan tersangka atas nama AA alias Kvn Bin Abdullah (19), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di jalan umum Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahterimakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong atas nama Indah Darma Y, S.H.
Langkah pelimpahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Polsek Sindang Kelingi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong














