Alaku
Alaku

URC Polres Rejang Lebong Tunjukkan Taring, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di Kawasan Kos IAIN Curup

Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bentukan Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya di kawasan rumah kos sekitar IAIN Curup, Kelurahan Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim URC yang tengah bersiaga untuk mengantisipasi aksi gangster serta berbagai tindak pidana lainnya menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan ke tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil curian.

“Ketika melihat petugas, pelaku langsung berupaya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang baru saja dicurinya. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP M. Hasan Basri, S.H.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DA bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Yang bersangkutan diketahui telah masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku merupakan warga Tebat Monok yang saat ini berdomisili di wilayah Binduriang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online,” terang IPDA Praditya Arya Wibowo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu bilah senjata tajam, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Kanit Pidum memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan, khususnya pelaku curanmor dan curas yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya curanmor dan curas, Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong akan terus memburu pelaku ke mana pun bersembunyi. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Rejang Lebong. Apabila melakukan perlawanan atau membahayakan petugas dan masyarakat, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page