Alaku
Alaku

Viral di Medsos, Kasus Salah Paham Antar Siswi SMPN 04 Rejang Lebong Berakhir Damai Lewat Problem Solving Polsek Selupu

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Sebuah kasus perselisihan atau salah paham yang melibatkan sejumlah siswi SMP Negeri 04 Rejang Lebong (RL), yang sempat viral di media sosial pada awal April 2026, akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian masalah (problem solving) ini difasilitasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Selupu Rejang bersama pihak sekolah, Babinsa, Komite Sekolah, serta orang tua wali murid. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif di ruang pertemuan SMPN 04 RL, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (04/04/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kronologi Singkat Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Kamis (02/04/2026) di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup Kota. Saat itu, terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan antara dua kelompok pelajar.

Pihak pertama melibatkan seorang siswi berinisial SZ (14), pelajar SMPN 04 RL warga Talang Benih. Sementara pihak kedua terdiri dari tiga siswi lainnya, yakni IK (13) dan VRA (14) yang juga berasal dari SMPN 04 RL, serta NM (16) seorang pelajar umum. Masing-masing pihak berdomisili di wilayah Kecamatan Curup Utara dan Curup Kota.

Menyebarkan video atau narasi konflik di media sosial dinilai berpotensi memecah belah dan memberikan dampak negatif bagi psikologis anak serta nama baik institusi pendidikan. Oleh karena itu, aparat kepolisian bergerak cepat untuk meredam eskalasi sebelum berkembang menjadi konflik fisik yang lebih besar.

Dalam forum problem solving tersebut, hadir sejumlah unsur penting yang menjamin netralitas dan keberlangsungan perdamaian, antara lain:

1.  Kepala Sekolah SMPN 04 RL.

2.  Bhabinkamtibmas Polsek Selupu Rejang, Aiptu Basuki.

3.  Babinsa setempat.

4.  Ketua Komite Sekolah.

5.  Guru Bimbingan Konseling (BK).

6.  Orang tua/wali dari seluruh siswi yang terlibat.

7.  Kedua belah pihak yang berselisih.

Melalui dialog terbuka yang dipandu oleh Aiptu Basuki, kedua belah pihak diajak untuk menurunkan ego dan melihat dampak jangka panjang dari konflik ini terhadap masa depan pendidikan mereka.

Kesepakatan dalam Surat Perdamaian

Hasil dari pertemuan intensif tersebut menghasilkan titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan menuangkannya dalam Surat Perdamaian dengan poin-poin krusial sebagai berikut:

1.  Saling Memaafkan: Kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan atas kesalahan yang telah terjadi dan berkomitmen untuk tidak menyimpan dendam.

2.  Peringatan Keras: Apabila di kemudian hari terulang kembali perbuatan serupa, baik oleh pihak pertama maupun kedua, maupun melibatkan pihak lain, maka kasus akan segera diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum.

3.  Sanksi Sosial & Akademis: Orang tua dari siswi yang melanggar kesepakatan siap menarik atau mengeluarkan anaknya dari SMPN 04 RL sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Pesan Moral untuk Pelajar

Kapolsek Selupu Rejang melalui Bhabinkamtibmasnya, Aiptu Basuki, menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah dan orang tua yang kooperatif. “Kami mengimbau kepada para pelajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi, dan selesaikan setiap masalah dengan kepala dingin serta melibatkan orang tua atau guru,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol bahwa konflik telah usai dan lingkungan sekolah harus kembali kondusif untuk kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan siswa-siswi SMPN 04 RL dapat fokus mengejar prestasi tanpa dibebani oleh konflik pertemanan. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page