Alaku
Alaku

Warga Panen Sawit Dihadang Brimob dan Security PT SIL, Kebun Diduga Berada di Kawasan HPK di Luar HGU

 

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Ribut Santoso warga dusun 4 Desa Alas Bangun Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Ribut Santoso yang diduga memanen buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Sandabi Indah Lestari ( SIL ) di datangi beberapa orang petugas keamanan dari Perusahaan perkebunan dan beberapa anggota brimob yang mengatakan agar buah sawit yang di panen untuk tidak diangkut Sabtu,31/01/2026.

Permintaan petugas keamanan perusahaan dan anggota brimob itu di tolak Ribut Santoso dan warga dan menurut warga itu bukan kebun sawit milik perkebunan PT.Sandabi Indah Lestari ( SIL ) sebab kebun itu tidak berada dalam kawasan Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PT.Sandabi Indah Lestari tapi berada dalam  hutan produksi konversi ( HPK ) urai serangai.

Menurut Ribut Suroto apa yang dikatakan oleh keamanan PT.SIL dan anggota brimob itu merupakan klem sepihak justru warga menjelaskan jika ini benar kebun sawit milik PT.Sandabi Indah Lestari mengapa berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK ) urai serangai sebab warga tau batas kawasan HPK  itu.

Warga menjadi bingung sementara polisi menganggap warga mencuri dan untuk tidak membawa buah sawit yang telah di panen namun mengapa polisi tidak menangkap pemilik perkebunan kelapa sawit yang kebunnya berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK ) itu yang jelas jelas melanggar Undang undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan bahkan adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) oleh PT.SIL yang sudah berjalan sejak lama.

Peristiwa ini belum berjalan 24 jam saudara Ribut Suroto warga dusun 4 desa alas bangun Desa yang memanen buah sawit yang ditemui oleh keamanan PT.SIL dan anggota brimob saat panen tadi sudah mendapat surat  panggilan dari petinggi perkebunan PT.SIL dengan surat panggilan nomor: P.EAS/017/SKE.G2-KTH/I/2026 tertanggal 31 Januari 2026 dengan perihal undangan untuk hadir pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 10 wib di Kantor Induk PT.SIL.

Posisi kebun yang dipersoalkan tersebut  di perkirakan pada titik kotdinat Lat-3, 198172  long 101, 989794 Sebagaimana petunjuk photo dari warga masyarakat pada lokasi saat anggota brimob dan keamanan PT.Sandabi Indah Lestari ( SIL ) menjumpai saudara ribut Suroto dalam posisi berada di kebun kelapa sawit tersebut dari hasil penelusuran sementara melalui peta interaktif Bhumi Atrbpn.go.id justru ditemukan titik koordinat tersebut benar berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversikan ( HPK ) urai serangai.

Hal ini menambah curiga warga bahwa tidak benar kebun kelapa sawit itu milik PT.SIl selain diluar kawasan HGU justru kebun itu berada dalam kawasan HPK dan bila memang kebun itu milik PT.SIL justru menjadi lucu sekali mengapa aparat Kepolisian  tidak menangkap pemilik perkebunan kelapa sawit PT.Sandabi Indah Lestari yang nyata nyata kebun itu berada dalam kawasan hutan HPK.

Hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa menghubungi pihak PT.SIl dikarenakan belum ada satu kontak yang di dapat untuk mendapat konfirmasi langsung. (Isyak.B)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page