Alaku
Alaku

Waspada! Sebar Hoax Di Facebook Bisa Berujung Penjara

Rejang Lebong – pena-serawai.com
12 Oktober 2025 — Di era digital, satu klik “share” bisa membawa masalah besar. Portal media online pena-serawai.com, hanya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyebarkan informasi di Facebook dan media sosial lainnya.

Menurut riset Daily Social.id dan Jakpat, sekitar 82% hoax tersebar di Facebook, diikuti WhatsApp (56%) dan Instagram (29%). Parahnya, 44% pengguna Indonesia mengaku belum bisa membedakan mana berita palsu dan mana fakta.

Akibatnya, hoax memicu kepanikan, kebencian, dan perpecahan sosial. Tak jarang, berita bohong menimbulkan kerugian ekonomi bahkan konflik antarwarga.

Secara hukum, penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Pemerintah juga gencar memblokir akun dan konten yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Kami mengajak masyarakat menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan kritis. Cek sumber berita, baca dari media terpercaya, dan jangan mudah terpancing isu viral tanpa bukti.

Untuk berita terverifikasi, akurat, dan bebas hoax, kunjungi [ pena-serawai.comI ] — portal informasi tepercaya yang berdiri untuk melawan disinformasi dan menjaga ruang digital tetap sehat. ( Salman – Rian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page