Alaku
Alaku

Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Begal Motor di Binduriang Akhirnya Dibekuk Polisi

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Umum Dusun Talang Tiga, Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.

Peristiwa begal itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bersama rekannya, Riva Arlin (23), warga Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, berangkat dari Kota Lubuklinggau menuju Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe.

Saat melintas di Jalan Umum Dusun Talang Tiga, Desa Kampung Jeruk, korban tiba-tiba didekati oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa nomor polisi dan menggunakan knalpot brong. Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga kendaraan tersebut berhenti.

Setelah korban berhenti, pelaku turun dari motor dan mengancam korban dengan meminta kendaraan yang dikendarainya. Saat korban mencoba mempertahankan motornya dengan alasan ingin mengambil barang-barang terlebih dahulu, pelaku kembali mengancam agar menyerahkan motor tersebut jika tidak ingin terluka.

Aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku sempat terjadi. Bahkan, pelaku diduga hendak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kirinya. Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya melepaskan sepeda motornya sehingga berhasil dibawa kabur oleh pelaku ke arah Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.

Usai kejadian, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu terduga pelaku bernama Sona Saputra alias Jonet bin Yusup pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding sekitar pukul 02.00 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dengan nomor polisi BH 2754 SA, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu lembar jaket hitam merek Nike, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta dokumen BPKB kendaraan milik korban.

Kapolsek Padang Ulak Tanding menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polsek PUT. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Salman)

Redaksi Pena-Serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page