Alaku
Alaku

Audit Kasus Korupsi Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Uatara Molor 6 Bulan, pelapor Kantongi Rekaman suara Inspektorat terima uang dari Pemdes Tanjung Sari

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Proses audit investigasi dugaan Kasus Korupsi kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, molor hingga 6 bulan.

Permintaan audit dari Polres Bengkulu Utara dilayangkan sejak Maret 2026.

Namun hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/228/IX/RES.3.3/2026Satreskrim tertanggal 1 September 2026, hasil audit final belum juga diserahkan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara ke penyidik.

Pelapor, Susi Susanti akan siap mempublikasikan Rekaman Suara yang di dapatnya dari salah satu PemDes Tanjung Sari saat rapat internal mereka bahwa inspektorat terima uang. Bahkan bukan hanya inspektorat, Aph, dan dinas pun juga terima uang.

“Saya akan publikasikan reakam suara itu. Bahkan rekaman suara itu sudah saya serhakan ke Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Audit dari Maret sampai September tidak selesai-selesai. Kami sangat menyakini ada yang tidak beres,” Kamis (11/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara dalam SP2HP yang diterima pelapor menyebutkan, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/06/LHP.K/ITKAB/2026 tentang BUMDes Sari Kaya 2019-2024 dan audit kebun kas desa dari Inspektorat.

Hingga berita ini dibuat, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait lamanya proses audit dan dugaan tersebut.

Hal ini membuktikan ketidak mampuan Pihak Penyidik Polres Bengkulu Utara dalam menangani kasus Korupsi Desa Tanjung Sari. Kelengkapan bukti sudah, diduga kesengajaan mengulur waktu dalam proses penyelidikan semakin membuat ironi penegakan hukum di Bengkulu Utara. (SS)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page