Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Lembak putaran ke-4 yang digelar di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung sukses dan menghasilkan berbagai masukan penting terkait adat istiadat, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Adat Lembak. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan Sindang Dataran sebagai bagian dari upaya mendorong pengakuan resmi terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lembak oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, Badan Musyawarah Adat (BMA), serta berbagai unsur masyarakat se-Kecamatan Sindang Dataran tersebut bertujuan menggali, mendokumentasikan, dan menyatukan berbagai nilai adat, budaya, serta kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat untuk dijadikan bahan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selama pelaksanaan musyawarah, panitia berhasil menghimpun berbagai informasi mengenai hukum adat, tradisi, nilai budaya, hingga kearifan lokal masyarakat Adat Lembak. Seluruh data tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi dokumen yang akan diajukan sebagai dasar pengakuan dan pengesahan Masyarakat Hukum Adat Lembak oleh pemerintah daerah.

Tingginya antusiasme para tokoh masyarakat, kepala desa, BPD, serta BMA menjadi bukti kuat bahwa masyarakat memiliki kepedulian besar terhadap pelestarian identitas budaya Adat Lembak. Kehadiran mereka juga memberikan semangat kepada panitia untuk terus menggali sejarah, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Dalam keterangannya, Plt. Camat Sindang Dataran, Emma Sulmani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Sindang Dataran memberikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lembak.

Menurut Emma, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari kekayaan budaya daerah yang harus dijaga, didokumentasikan, dan diperjuangkan agar memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah.
“Pemerintah Kecamatan Sindang Dataran mendukung penuh pelaksanaan musyawarah ini. Kami berharap seluruh hasil penggalian adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Adat Lembak dapat segera dirangkum menjadi dokumen yang kuat sehingga dapat diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk memperoleh pengakuan resmi. Pelestarian adat merupakan tanggung jawab kita bersama agar tidak tergerus perkembangan zaman,” ujar Emma.

Ia juga mengapresiasi semangat seluruh tokoh adat, kepala desa, BPD, BMA, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan musyawarah.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sindang Dataran, Badri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Lembak yang dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga identitas budaya daerah.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh tokoh adat, panitia, pemerintah desa, BPD, BMA, dan masyarakat yang telah bersama-sama menggali serta melestarikan nilai-nilai Adat Lembak. Adat merupakan jati diri masyarakat yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil sehingga Masyarakat Hukum Adat Lembak memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah,” kata Badri.
Melalui rangkaian musyawarah tersebut diharapkan seluruh adat istiadat, budaya, hukum adat, serta kearifan lokal masyarakat Adat Lembak dapat terdokumentasi secara utuh sehingga menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Lembak sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dilestarikan. (Salman)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














