Alaku
Alaku

Cegah Karhutla, Kodim 0409/RL Gelar Rakor Bersama Lintas Instansi dan Pemerintah Desa

Rejang Lebong, Pena-serawai.com — Kodim 0409/Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat sinergi lintas instansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Pandawa Kodim 0409/RL. Rakor diikuti unsur TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Basarnas, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim 0409/RL Mayor Inf AWH Dewa yang mewakili Dandim 0409/RL, Paisops Brigif TP 88/KBK Letda Inf Reza, S.Tr.P., M.Tr.P yang mewakili Danbrigif TP 88/KBK, Kasubag Dalops Polres Rejang Lebong AKP Yulius Setiawan, SH., MH., serta Pasiops Brimob Curup Ipda Dede Oktawijaya yang mewakili Danyon Brimob.

Selain itu, turut hadir Kepala BPBD Rejang Lebong Budianto, ST., M.Si., Kepala Damkar Rejang Lebong Andi Ferdian, SE., MM., para Danramil jajaran Kodim 0409/RL, para Kapolsek jajaran Polres Rejang Lebong, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Rejang Lebong, serta perwakilan Basarnas Rejang Lebong.

Rakor diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan dan arahan, dilanjutkan diskusi, doa, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, serta penutupan.

Dalam arahannya, pihak Kodim 0409/RL mengingatkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla, terutama ketika memasuki musim kemarau dan fenomena El Nino.

Karhutla dinilai dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas penerbangan, kerugian bagi sektor pertanian, hingga kerusakan lingkungan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian karena dinilai rawan Karhutla meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Kota Padang dan Kecamatan Sindang Dataran.

Dalam rakor tersebut, terdapat tiga hal utama yang ditekankan dalam upaya penanggulangan Karhutla.

Pertama, pencegahan menjadi langkah utama. Masyarakat diimbau menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dan menerapkan metode zero burning. Langkah tersebut dinilai penting karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menyebabkan kerusakan besar.

Kedua, peran aktif masyarakat. Pemerintah desa didorong membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), menyediakan peralatan pemadaman sederhana serta meningkatkan kecepatan pelaporan apabila ditemukan titik api.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat 112 maupun kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Ketiga, penegakan hukum. Aparat mengingatkan bahwa masyarakat maupun pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Rejang Lebong juga menyampaikan sejumlah ketentuan hukum terkait Karhutla, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Melalui rakor tersebut, seluruh unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan dan langkah pencegahan sehingga potensi Karhutla di Kabupaten Rejang Lebong dapat diminimalkan.

Upaya pencegahan juga diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga hutan, lahan dan lingkungan demi keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Rapat koordinasi Penanggulangan Karhutla tersebut selesai sekitar pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (Salman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page