REJANG LEBONG, Pena-serawai.com — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Rejang Lebong melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Kegiatan sambang kamtibmas sekaligus pembinaan dan penyuluhan (Binluh) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru maupun membersihkan kebun. Petugas juga menempelkan Maklumat Kapolda Bengkulu Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, yakni Aiptu Dikky, Aiptu Putra, Aipda Anton, dan Aipda Nurhasan.
Petugas mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menghadapi kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Dalam membuka lahan baru maupun kebun warga, masyarakat dilarang melakukan pembakaran lahan,” demikian salah satu poin imbauan yang disampaikan kepada warga.
Selain larangan pembakaran lahan, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam setiap aktivitas sehari-hari, terutama ketika bekerja di kawasan perkebunan dan lingkungan yang rawan terjadi kebakaran.
Petugas turut mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Pak Kapolres, Hotline Lapor Pak Kapolsek Selupu Rejang, Call Center 110, maupun dengan memanfaatkan peran Bhabinkamtibmas.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam mencegah Karhutla sejak dini.
Melalui kegiatan sambang dan Binluh secara langsung, jajaran Polsek Selupu Rejang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, serta melakukan langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan lingkungan yang terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong













