Rejang Lebong, Pena-serawai.com Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Satu pelaku langsung diamankan petugas, sementara dua rekannya saat ini masuk dalam daftar orang yang dicari kepolisian. Kegiatan ini di jelaskan saat KONFERENSI PERS di Aula Wicaksana Laghawa, Jumaat 19 Juni 2026, dan di hadiri Kasi Humas, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum polres rejang lebong.
Peristiwa bermula pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat tiga tersangka berinisial YB (19 tahun), AN (21 tahun), dan DW (20 tahun) berangkat dari Desa Tebat Monok menuju Kota Curup dengan tujuan mencari sasaran pencurian. Sesampainya di sebuah bedengan di Kelurahan Dusun Curup, mereka menemukan sepeda motor milik Avia Nihdatul Ilmi (19 tahun), mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas yang sedang tinggal di wilayah tersebut, terparkir tanpa dikunci dengan aman.

Pelaku segera mengambil kendaraan berjenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG‑2090‑GAC itu dan memindahkannya ke pinggir jalan raya lintas Curup–Lebong. Selanjutnya, mereka membagi cara melarikan diri: AN dan DW naik menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang mereka bawa dari tempat asal, sementara YB mengendarai motor hasil curian. Namun keberadaan mereka segera diketahui warga sekitar yang melaporkan adanya kehilangan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat informasi, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB dan segera melakukan pengejaran. Di tengah jalan petugas berhasil memotong jalur pelaku; YB yang mengendarai motor hasil curian langsung tertangkap di lokasi, sedangkan dua rekannya yaitu AN dan DW berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Orang Pencari Keadilan (DPO).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti lengkap, antara lain sepeda motor hasil curian beserta surat‑surat kendaraannya, sepeda motor Honda Vario yang dipakai alat bantu, alat pembobolan kunci, serta perlengkapan lain yang digunakan kelompok tersebut. Ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, S.H., M.H.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dan menangkap dua pelaku yang masih melarikan diri agar pertanggungjawaban hukum dapat berjalan sepenuhnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan kendaraan dan tidak meninggalkannya tanpa pengamanan yang memadai demi mencegah kejadian serupa terulang. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














