Alaku
Alaku

Diduga Fitnah Jurnalis, Oknum Kadus di Bengkulu Utara Terancam Dilaporkan ke Polisi

Bengkulu Utara, Pena-serawai.com – Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Alas Bangun, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindakan fitnah terhadap seorang jurnalis media online Pena-serawai.com terkait pemberitaan mengenai penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada tahun 2026.

Peristiwa tersebut mencuat setelah oknum Kadus tersebut diduga menyampaikan kepada Kepala Desa Bukit Harapan bahwa seorang awak media meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000 agar dapat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait pemberitaan yang dimuat.

Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh Susi Susanti alias Arum, jurnalis Pena-serawai.com yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.

Menurut Susi, dirinya tidak pernah melakukan komunikasi ataupun meminta uang kepada oknum Kepala Dusun tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam melakukan peliputan dan penulisan berita, dirinya berkoordinasi langsung dengan pihak Kepala Desa Bukit Harapan.

“Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut, karena saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan pak Kadus sebelum saya menerima bukti chat itu. Saya melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Desa,” ungkap Susi kepada Pena-serawai.com.

Peristiwa ini diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Harapan pada 2 Februari 2026. Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa disebut membenarkan adanya pesan dari oknum Kadus yang menyatakan kesulitan berkomunikasi karena diduga diminta uang sebesar Rp10 juta.

Akibat pernyataan tersebut, pihak jurnalis menilai telah terjadi tindakan fitnah yang merugikan nama baik dan profesionalitas seorang wartawan, terlebih pemberitaan yang diterbitkan disebut telah melalui proses verifikasi data serta fakta di lapangan.

Pimpinan Umum Pena-serawai.com, Salman, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya tuduhan tanpa dasar yang ditujukan kepada jurnalisnya. Ia menilai tindakan tersebut dapat merusak reputasi dan integritas profesi wartawan.

“Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan yang tidak berdasar kepada jurnalis kami. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi maupun penyelesaian secara baik, maka pihak media akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tegas Salman.

Menurutnya, kebebasan pers harus tetap dijaga, namun juga harus diiringi dengan sikap saling menghormati serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Dalam kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Pasal 310 KUHP
Mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar diketahui oleh umum.

Pasal 311 KUHP
Mengatur tentang fitnah, yaitu ketika seseorang menuduhkan sesuatu kepada orang lain yang diketahui tidak benar.

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur tentang perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Pena-serawai.com berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan profesional, sehingga tidak menimbulkan polemik yang lebih luas serta tetap menjaga hubungan baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan insan pers.

Redaksi : Pena-serawai.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page