Alaku
Alaku

Diduga Lelang Tak Sesuai Prosedur, Debitur Asal Bengkulu Utara Somasi BCA Finance dan Tuntut Ganti Rugi Rp95 Juta

BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM – Seorang debitur PT BCA Finance Tbk, Mujiono, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, melayangkan Somasi III kepada pihak perusahaan pembiayaan tersebut dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp95.000.000. Somasi itu berkaitan dengan dugaan proses penarikan dan lelang satu unit Toyota Avanza Type E Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Somasi disampaikan pada Senin (29/6/2026) melalui kuasa yang ditunjuk oleh Mujiono. Dalam penyampaiannya, Mujiono bersama istri dan tim kuasa mendatangi Kantor PT BCA Finance Cabang Bengkulu untuk menyerahkan surat somasi. Surat tersebut diterima oleh Feri, yang menurut pihak debitur merupakan petugas yang sebelumnya menerima penyerahan kendaraan pada 25 September 2025 di depan kantor BCA Finance Bengkulu.

Kuasa Mujiono menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan objek jaminan tersebut. Pertama, penyerahan kendaraan disebut dilakukan secara sukarela di depan kantor BCA Finance tanpa kehadiran dua orang saksi maupun notaris, sehingga menurut mereka berita acara penyerahan kendaraan dipersoalkan dari aspek hukum.

Kedua, pihak debitur menduga proses pelelangan kendaraan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018. Selain itu, mereka juga mengaku tidak pernah menerima laporan hasil lelang sehingga tidak mengetahui nilai penjualan kendaraan maupun perhitungan sisa kewajiban.

Kuasa Mujiono, Susi Susanti, menyatakan pihaknya memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada PT BCA Finance untuk memberikan tanggapan dan penyelesaian. Apabila tidak terdapat itikad baik, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kami telah menyiapkan langkah hukum apabila somasi ini tidak ditindaklanjuti. Kami berharap ada penyelesaian secara baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Susi Susanti.

Sementara itu, istri Mujiono mengaku sempat bertemu dengan nasabah lain yang disebutnya memiliki persoalan serupa saat berada di kantor BCA Finance Cabang Bengkulu. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar hak-hak konsumen dalam pembiayaan tetap terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT BCA Finance Cabang Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun tuduhan yang disampaikan oleh pihak debitur. Redaksi Pena-Serawai.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT BCA Finance untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SS)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page