Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan rangkap jabatan menyeret salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Anggota BPD berinisial EB diduga masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota BPD meskipun telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan bertugas sebagai tenaga administrasi di salah satu sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.
Informasi tersebut diperoleh Pena-serawai.com dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, EB telah menjabat sebagai anggota BPD sebelum dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu. Hingga saat ini, yang bersangkutan disebut masih menjalankan kedua aktivitas tersebut.

Saudari EB masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota BPD. Dia menjadi anggota BPD sebelum lulus PPPK Paruh Waktu hingga sekarang. Dia juga masih aktif bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa, ujar sumber kepada Pena-serawai.com.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pena-serawai.com melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Perbo, Yudi Ardian, melalui aplikasi WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan belum mendapat tanggapan.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 09.10 WIB, awak media Pena-serawai.com juga mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penelusuran informasi. Salah seorang staf yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa EB telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Yang bersangkutan memang sudah lulus PPPK Paruh Waktu sebagai tenaga administrasi, dan gajinya juga sudah dibayarkan,ujar staf tersebut.
Tidak berhenti di situ, Pena-serawai.com juga berupaya meminta tanggapan dari Plt. Camat Curup Utara, Rifen Resein, pada Senin (6/7/2026). Konfirmasi dilakukan guna memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut serta langkah yang akan diambil pihak kecamatan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Plt. Camat Curup Utara juga belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan anggota BPD serta status kepegawaian PPPK. Oleh sebab itu, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Pena-serawai.com berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pena-serawai.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














