Alaku
Alaku

Disnakertrans Rejang Lebong Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Rapat Tripartit

Rejang Lebong – Pena Serawai
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Aula Disnakertrans, Kamis (27/11/2025). Kegiatan tersebut diikuti seluruh anggota Tim LKS Tripartit Kabupaten Rejang Lebong, Ketua Serikat Kerja dan Serikat Buruh, Ketua Asosiasi Pengusaha atau dunia usaha, Ketua Kadin, Kepala Disnakertrans beserta staf, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong.

Bupati Rejang Lebong melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman SP, menyampaikan bahwa Tim Tripartit merupakan forum strategis yang mempertemukan tiga unsur penting dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Forum ini tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga menjadi ruang dialog sosial untuk mencapai mufakat dalam berbagai isu ketenagakerjaan seperti penetapan UMK, peningkatan produktivitas kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta penciptaan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Taman SP memberikan apresiasi atas terselenggaranya rapat tersebut dan berharap forum ini menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk bertukar pikiran dan menyatukan persepsi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semoga rapat Tripartit hari ini berjalan lancar dan menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto, SE, menjelaskan bahwa isu-isu ketenagakerjaan yang berkembang hingga saat ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama terkait perselisihan hubungan kerja serta jaminan sosial bagi pekerja.

“Seperti di kota-kota besar, perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja pasti ada, termasuk soal jaminan sosial. Karena itu, hari ini kita mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja bahwa pekerja harus memiliki jaminan hidup,” jelasnya.

Andhy menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa membebani pemberi kerja.

“Dengan iuran hanya Rp16.800, pekerja sudah mendapatkan perlindungan. Jika terjadi musibah dan pekerja tidak bisa bekerja lagi, ada santunan yang diberikan. Jika meninggal, manfaat penuh diterima ahli waris. Jadi sebenarnya pemberi kerja tidak terbebani,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Disnakertrans akan melaksanakan sosialisasi lebih luas kepada seluruh pengusaha atau pemberi kerja di Kabupaten Rejang Lebong agar kesadaran terkait pentingnya jaminan sosial bagi pekerja semakin meningkat.

Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *