Rejang Lebong – Pena Serawai. Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan umum Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 06.40 WIB. Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti Unit Intelkam Polsek Selupu Rejang melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada pukul 14.00 WIB.

Seorang perempuan bernama Emilda Gustianti (52) ditemukan tergeletak dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RS An-Nissa
Peristiwa terjadi di jalan umum Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian berlangsung pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 06.40 WIB
Identitas Korban
Nama: Emilda Gustianti
Umur: 52 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Duku Ulu, Curup Timur, Rejang Lebong

Saksi-saksi
1. Amarwan, S.Pd (50) – Kepala Desa Duku Ulu
2. John (50) – Wiraswasta, warga setempat
3. Andre (30) – Guru, warga Desa Duku Ulu
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang berharga juga masih lengkap.
Korban diketahui berjalan kaki dari rumah menuju jalan umum sebelum ditemukan tergeletak.
Menurut saksi, korban memiliki riwayat penyakit jantung, sehingga dugaan awal mengarah pada faktor medis.
Namun laporan masyarakat sebelumnya sempat menduga suatu tindak pidana.
Saksi Andre melihat keramaian di depan rumahnya dan menemukan korban sudah tergeletak tidak sadarkan diri. Ia bersama warga kemudian menghubungi perangkat desa. Tidak lama kemudian Kepala Desa tiba di lokasi dan korban langsung dibawa ke RS An-Nissa.
Setibanya di rumah sakit, korban menerima penanganan medis namun dinyatakan meninggal dunia.

Pada tubuh korban ditemukan:
✓ Luka lecet di atas bibir kanan
✓ Luka lecet pada dahi kiri
✓ Pendarahan dari hidung
✓ Pendarahan dari telinga kiri dan kanan
Di sekitar TKP terdapat jejak roda mobil, namun saksi tidak mendengar suara benturan atau kecelakaan.
HASIL OLAH TKP
1. Benar ditemukan seorang perempuan telah meninggal dunia.
2. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik berat pada tubuh korban.
3. Barang berharga korban lengkap dan tidak ada yang hilang.
4. Korban baru berdomisili sekitar empat bulan di Desa Duku Ulu, sebelumnya tinggal di DKI Jakarta.
5. Korban memiliki riwayat penyakit jantung.
TINDAKAN KEPOLISIAN
✓ Melakukan pengecekan TKP
✓ Olah TKP oleh Piket SPKT Polsek Selupu Rejang
✓ Unit Intelkam Polsek Selupu Rejang melakukan Pulbaket terhadap saksi-saksi di lokas
KEPUTUSAN KELUARGA
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan memilih memakamkan korban di TPU Desa Duku Ulu, Curup Timur.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Redaksi: Pena Serawai – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














