Alaku
Alaku

Dittipideksus Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan TPPU dari Praktik Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Jakarta, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara serentak di tiga lokasi pada hari ini, masing-masing satu lokasi di Surabaya (rumah tinggal) serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk (satu toko emas dan satu rumah tinggal).

Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan hingga ke luar negeri, dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Praktik penambangan emas ilegal tersebut diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak inilah yang saat ini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang bersumber dari tambang ilegal serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Dalam kegiatan penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen dan surat-surat, bukti elektronik, sejumlah uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Penyidikan TPPU yang saat ini berjalan merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum komprehensif, dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Setiap pihak yang terbukti menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam prosesnya, penyidik juga berkolaborasi aktif dengan PPATK guna menelusuri transaksi keuangan terkait perkara ini.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Salman)

Sumber : humas polres rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page