Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial H.W. (34), warga Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok perkebunan kopi di wilayah Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH bersama tim Opsnal Sat Reskrim. Petugas sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka berada di sebuah pondok kebun kopi di Talang Langgar, Desa Batu Bandung.
Setelah memastikan keberadaan target, tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa penangkapan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan untuk melumpuhkan tersangka.
Usai berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka sebelumnya pernah dilakukan upaya paksa pada April 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Setelah buron selama beberapa bulan, akhirnya tersangka kembali berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim AKP. Reno Wijaya, SE. MH., melalui Kasi Humas AKP. M. Hasan Basri, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. (Salman)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebon














