Alaku
Alaku

Drama Pencurian oleh Mertua dan Menantu Terungkap: Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti dari Gudang Bengkel Truk

Rejang Lebong – Pena Serawai
Kasus pencurian yang melibatkan hubungan keluarga akhirnya terbongkar dalam Press Release Polsek Selupu Rejang di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Selasa (02/12) pukul 10.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan ternyata memiliki hubungan mertua dan menantu, menjadikan kasus ini semakin menarik perhatian publik.

Sebelum melakukan aksi, tersangka MA mengajak mertuanya, RH, untuk ikut dalam pencurian. Percakapan keduanya menggambarkan niat dan rencana yang sudah mereka susun:

MA: “Pak… pak miluk amboo, yuk bantu. Tolong ambo perlu duit.”
RH: “Kemano?”
MA: “Kito ambik ayam ke bawah.”
RH: “Ayolah ”
MA : kito bawak gerobak untuk narok ayam gek kalau dapat.”

Namun, yang mereka ambil bukan ayam, melainkan berbagai alat bengkel dari sebuah gudang di Jalan Jeruk, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., bersama Kanit Reskrim IPDA Fakhrizal Hakim, SH., memimpin langsung operasi penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

✓ MA diringkus di belakang Pasar Bang Mego.
✓ RH diamankan di rumahnya di Talang Rimbo Baru.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Selupu Rejang untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti hasil curian, mulai dari alat bengkel, mesin listrik, hingga pakaian dan sebuah gerobak bertuliskan “DOA ISTRI, BISMILLAH” yang digunakan untuk mengangkut barang.

Barang bukti antara lain:
✓ Mesin sugu listrik, gerinda, gergaji mesin
✓ Godam, martil, linggis, kapal
✓ Kunci pas dan kunci reng
✓ Gembok rusak, kikir, pahat
✓ Berbagai mesin listrik merk Makita, Mactec, hingga Misaka.
✓ Jaket, topi, dan sebuah gerobak dorong

Korban, Misratul Hajar (45), seorang wiraswasta warga Jalan Jeruk, mengalami kerugian besar akibat aksi keduanya.

Atas perbuatannya, MA dan RH dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga, yang semestinya saling menjaga namun justru kompak dalam aksi kriminal.

Redaksi: Pena Serawai
Lebih Dekat dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page