Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut dipaparkan dalam Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. dan dihadiri Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., Kasat Narkoba IPTU Hengky Hermansyah, S.H., Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang IPDA Sujoko Hadi Santoso, S.H., serta awak media cetak, elektronik, dan media online nasional maupun lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., membeberkan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/IV/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko yang berada di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban dalam perkara ini adalah Dodi Efrizal alias Dodi Bin Amir Hamzah (28), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan polisi diketahui berinisial Dion Saputra alias Dion Bin Apriadi (Alm) (45), warga Jalan Sawah Baru, Kelurahan Jalan Sawah, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang terlihat sepi. Saat sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian merusak jendela untuk masuk ke dalam kamar orang tua korban sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, satu bilah pisau bergagang kayu dengan sarung kulit, sepasang mantel plastik warna hijau, sepasang sepatu boot warna kuning merek FUSHA, serta satu kotak celengan berbahan kaca dan aluminium yang engsel gemboknya telah rusak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Selupu Rejang kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Salman)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














