Bengkulu Utara, Pena-serawai.com Dari seluruh laporan masyarakat yang terdapat di surat laporan Nomor 01/III/BU/2025 Dugaan Pemalsuan Dokumen Struktur BumDes Saru Kaya Desa Tanjung Sari dan Pemalsuan Tanda Tangan Masyarakat du dalam berita Acara berkas BLT DD tertanggal 23, Desember 2024.
Di dalam Struktur BumDes Tanjung Sari kecamatan Ulok Mulai Bengkulu Utara tertanggal 27 November 2019 terdapat dua Masyarakat yakni saudara Japar dan Heri Mandani yang tidak pernah tau bahwa dirinya di jadikan pengawas BUMDES Tanjung Sari.

Lalu anggota BPD aktif yang menjabat sebagai sekretaris BumDes, dan juga keponakan kepala desa Tanjung Sari Destri febri Anggraeni yang menjabat sebagai bendahara BumDes sekaligus Ibu Kepala PAUD Desa Tanjung Sari, juga Kasi Pembangunan Gunawan menjabat sebagai Unit Usaha Pertanian. Bahkan ibu kades Antik Dwi Styaningsih menjabat pada Unit Simpan Pinjam. Masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat kapan musyawarah itu terjadi sehingga terbentuk struktur BUMDES tersebut.
Bahkan pertanyaan Liar bermunculan Siapa yang mendatangani semua berkas BUMDES jika pengawas nya saja tidak pernah tau jika mereka menjadi pengawas BumDEs. Rangkap jabatan mutlak tidak bisa di pungkiri bahwa dugaan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme sarat dalam pemerintahan kepala Desa yang telah menjabat selama Tiga Periode tersebut.
Bukan hanya itu pada berkas BLT DD tertanggal 23 Desember 2024 terdapat 29 Nama masyarakat beserta Tanda Tangan yang tercantum di d lama berkas masih menjadi gejolak bahwa BPD Desa Tanjung Sari mengetahui hal jahat dan tidak benar tersebut. Namun membiarkan bahkan membuat berita acara Fiktif lolos dari Verifikasi BPD selaku badan yang berfungsi sebagai pengawas di Pemerintahan desa.

Terlebih Lagi terdapat nama nama masyarakat yang telah di verifikasi oleh awak media tertulis dua kali dalam berita acara tersebut. Seperti M lison pada daftar hadir No Lima dengan jabatan ketua Rt 03 beserta Paraf tercantum dengan Muhlison pada daftar hadi No 26 dengan Jabatan sebagai To mas beserta paraf tercantum.
Masih ada banyak lagi seperti Dedi Kushendra yang tidak pernah merasa hadir dalam rapat tersebut ikut tercatut nama dan padatnya. Yang lebih mirisnya lagi di bagian akhir dokumen BLT DD itu terdapat beberapa masyarakat yang mengetahui dan menyetujui yaitu. Dayat, Abdullah, Suwanto, M Nurofik, Juga Yulia Hastuti.
Bagaimana bisa dokumen tersebut di tanda tangani serat di ketahui dan di setujui jika musyawarah nya pun tidak pernah terjadi. Saat awak media meminta klarifikasi kepada salah satu masyarakat Saudara Dayat yang tercantum baik di dalam daftar hadir maupun di bagian penyetuju dan yang mengetahui dokumen tersebut.
Saudara Dayat menjelaskan bahwa ” Bagaiman bisa dokumen tersebut terbit dan juga ada nama beserta Paraf saya dulu bagian mengetahui dan menyetujui. Karna saat itu rapat musyawarah nya di gagalkan dan di bubarkan oleh BPD yang hadir yaitu Saudara Haryono karna Hanya 6 orang yang hadir, maka dari itu saya sendiri terkejut.” Tegas Saudara Dayat menjelaskan .
Hal ini harusnya menjadi acuan bagi penyidik Tipidkor Polres Bnegkulu Utara. Bahwa kerjaan Korupsi telah mengakar dalam kepemerintahan Desa Tanjung Sari. BPD yang juga harus bertanggung jawab akan adanya dokumen dokumen fiktif sama sekali tidak mau tau.
Cambuk besar bagi penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara bahwasanya kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari telah memasuki kurang lebih 14 bulan proses penyelidikan . koreksi penuh masyarakat dan publik terhadap kemampuan dan profesionalisme pihak penyidik menjadi taruhan jika kasus yang telah di awasi oleh beberapa instansi baik MabesPolri, Kompolnas, Presiden , Ombusmand Bengkulu, Bahkan Polda Bengkulu tidak juga menemui titik terang. (SS)
Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














