Alaku
Alaku

Dugaan Pencaplokan Wilayah Desa di Ulok Kupai Memanas, Diduga Sarat Kepentingan Politik

Bengkulu Utara, pena-serawai.com – Polemik dugaan pencaplokan wilayah antara Desa Tanjung Dalam dan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, kian memanas. Pemerintah Desa Tanjung Sari diduga mengambil alih sebagian wilayah administrasi Desa Tanjung Dalam dan memanfaatkannya untuk kepentingan politik serta pengelolaan anggaran desa.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya tudingan bahwa wilayah Desa Tanjung Dalam dijadikan “modal politik” oleh oknum Kepala Desa Tanjung Sari menjelang pencalonannya kembali pada periode kedua dan ketiga. Wilayah yang disengketakan disebut-sebut digunakan untuk menarik dukungan warga yang berdomisili di area tersebut.

Selain dugaan kepentingan politik, pencaplokan wilayah ini juga disinyalir berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa Tanjung Sari disebut telah mengalokasikan sejumlah anggaran pembangunan fisik maupun nonfisik ke wilayah yang secara administratif masuk dalam Desa Tanjung Dalam.

Padahal, berdasarkan data administrasi pemerintahan, wilayah tersebut merupakan bagian sah dari Desa Tanjung Dalam, yang telah berdiri sebelum adanya Satuan Pemukiman Transmigrasi (SP) 6 yang kemudian menjadi Desa Tanjung Sari.

Kepala Desa Tanjung Dalam dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Tanjung Sari, meminta agar wilayah yang diduga dicaplok tersebut segera dikembalikan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut maupun penyerahan kembali batas wilayah tersebut.

Tidak hanya Desa Tanjung Dalam yang merasa dirugikan, sejumlah warga transmigrasi Desa Tanjung Sari juga mengaku terdampak. Mereka menilai anggaran dana desa yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan di wilayah Tanjung Sari justru dialihkan ke wilayah yang bukan bagian administratif desa mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Tanjung Sari, Sarimudin, yang menyebutkan bahwa banyak warga mempertanyakan kebijakan pengalokasian anggaran tersebut.

“Banyak masyarakat merasa pembangunan di desa sendiri kurang maksimal, sementara anggaran justru dialokasikan ke wilayah yang bukan administrasi Desa Tanjung Sari,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polemik batas wilayah antara kedua desa tersebut belum menemukan titik terang. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera turun tangan melakukan klarifikasi, verifikasi batas wilayah, serta mediasi antar kedua belah pihak guna menghindari perpecahan di tingkat desa.

Transparansi dan penyelesaian administratif yang tegas dinilai menjadi kunci agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di Kecamatan Ulok Kupai. (SS-IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page