Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 di SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni JN selaku Kepala SMPN 2 Rejang Lebong saat pengelolaan dana berlangsung, HE selaku bendahara sekolah, serta DA yang bertugas sebagai pengelola sarana dan prasarana di SMPN 2 Rejang Lebong.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan kota sesuai pertimbangan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen serta sebagian dana BOS, dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
“Sehingga penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda dan selanjutnya kita lakukan penahanan,” tegas Kajari Kiki Yonata saat konferensi pers.
Kajari menambahkan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan Dana BOS yang menjadi objek penyidikan. Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejari Rejang Lebong sejak awal tahun 2026. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi secara maraton guna mengungkap fakta-fakta hukum.
Tidak hanya dari lingkungan sekolah, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Langkah penetapan dan penahanan ketiga tersangka pada momentum Hari Bakti Adhyaksa ke-66 menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tersebut. (Salman)
Redaksi: Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat














