Rejang Lebong – Pena Serawai
Rejang Lebong – Saat ditemui Awak Media Pena Serawai di Kantor Desa Suban Ayam, Jumat (28/11/2025) pukul 09.44 WIB, Sekretaris Desa (Sekdes) Suban Ayam, Dhonni Arisandi, memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya yang kerap berada di berbagai desa lain untuk kegiatan digitalisasi melalui program DIGIDES.

Dhonni menjelaskan bahwa dirinya hadir bukan sebagai narasumber seperti yang ramai dibicarakan, tetapi sebagai fasilitator yang ditugaskan langsung oleh pihak perusahaan pengelola DIGIDES.

“Saya sebagai Sekdes di Desa Suban Ayam. Di luar itu saya adalah fasilitator, bukan narasumber. Perusahaan menunjuk orang yang memiliki kompetensi untuk menyebarkan pengetahuan digitalisasi. Produk yang dibawa adalah DIGIDES,” jelas Dhonni.

Ia menegaskan kegiatan tersebut dijalankan karena adanya tugas resmi dari perusahaan dan mengaku selalu meminta izin tertulis kepada Kepala Desa sebelum berangkat menjalankan pendampingan.
Rincian Kegiatan di Berbagai Desa :
Dhonni menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat lima desa yang ia dampingi secara langsung, antara lain:
Desa Kayu Manis – 1 hari
Desa Kali Padang – 1 hari
Desa Sumber Bening – 2 hari
Desa Mujorejo – 1 hari
Desa Talang Lahat – 1 hari

Sementara untuk wilayah Kecamatan Selupu Rejang secara keseluruhan, dari 13 desa sudah 11 desa yang menggunakan layanan DIGIDES sejak 2024 hingga 2025.
Terkait honor kegiatan, Dhonni menegaskan bahwa dirinya tidak menerima insentif dari desa, melainkan dari perusahaan.
“Uang itu masuk ke perusahaan dulu, baru perusahaan membayar saya. Misalnya Desa Kayu Manis Rp 44 juta + pajak, Kali Padang Rp 44 juta + pajak, Sumber Bening Rp 44 juta + pajak, Mujorejo Rp 44 juta + pajak, dan Desa Talang Lahat Rp 8 juta,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kantor perusahaan berada di Makassar.
Pengakuan Soal “Jubdis” Sekdes.
Saat ditanya terkait jabatan dan tugas pokok perangkat desa, Dhonni memberikan pernyataan yang cukup kontroversial.
“Kalau bicara tupoksi, memang tidak ada seorang Sekdes menjadi fasilitator. Tetapi secara pribadi, apakah cukup periuk nasi saya hanya di sini saja?” tutupnya.

Fungsi dan Tugas Seorang Sekdes Menurut Aturan.
Secara nasional, tugas Sekretaris Desa diatur dalam:
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU Desa No. 6 Tahun 2014
Fungsi Utama Sekdes:
1. Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administrasi pemerintahan desa.
2. Mengelola administrasi desa, termasuk surat-menyurat, keuangan, inventaris, dan arsip.
3. Menjadi koordinator perangkat desa dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
4. Wajib berada di desa pada hari dan jam kerja untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kepala Desa Suban Ayam, H. Bahri, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan respon. Awak media juga mendatangi kantor desa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini ditayangkan
Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat














