Alaku
Alaku

Layanan SIM Polres Rejang Lebong Tutup Sementara Saat Libur Imlek 2577 Kongzili, Buka Kembali 18 Februari 2026

Rejang Lebong, Pena-Serawai.com – Dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Rejang Lebong akan ditutup sementara.

Penutupan layanan tersebut berlaku selama dua hari, yakni pada 16 dan 17 Februari 2026. Pelayanan akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satlantas menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti kalender libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.

Namun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang waktu yang telah ditentukan (18–19 Februari 2026), maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat dari jadwal perpanjangan.

“Periksa kembali masa berlaku SIM Anda. Mari tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” demikian imbauan Satlantas Polres Rejang Lebong.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan jadwal pelayanan serta memanfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan. (Salman)

Sumber : humas polres rejang lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page