Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum berupa besi jembatan di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jembatan Air Beliti Besar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka RUDIYANTO alias OLEL Bin Supei (alm), usia 37 tahun, warga Desa Lubuk Alai, yang berprofesi sebagai petani.

Tersangka diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, oleh Unit Resintel dan Opsnal Polsek PU Tanding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PU Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Kapolsek PU Tanding menjelaskan, pencurian dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni tersangka RUDIYANTO bersama Heri alias Cot, Hendri alias Rok, dan Subiran alias Iran. Para pelaku mencuri delapan batang besi jembatan, masing-masing sepanjang kurang lebih empat meter, dengan cara melepas baut menggunakan kunci inggris pada malam hari.
“Besi jembatan hasil curian kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di samping rumah salah satu pelaku sebelum dijual ke pengepul barang bekas,” ungkap Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap, besi jembatan tersebut dijual dengan harga Rp3.500 per kilogram, dengan total berat 258 kilogram, sehingga menghasilkan uang sebesar Rp890.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima sekitar Rp200.000.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi online, membeli rokok, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/X/2025/Polsek PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 4 Oktober 2025, atas nama pelapor Nata Kusuma, warga Desa Lubuk Alai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan umum, khususnya pencurian terhadap fasilitas publik. (Salman)














