Pena-serawai.com, Bengkulu – Setelah menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (23/03/2036), massa yang dipimpin aktivis dari Manna Bengkulu Selatan, Herman Lubti, beserta Ishak Burmansyah, melakukan hering dengan pihak Polda Bengkulu. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendorong penegakan hukum terkait beberapa kasus di Provinsi Bengkulu yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Pada kesempatan hering tersebut, Polda Bengkulu diwakili langsung oleh AKBP Novi Ari, yang menjabat sebagai Kabag Wassidik DIT Reskrimum Polda Bengkulu. Sebanyak 10 orang perwakilan masyarakat diterima di Ruang Reserse Kriminal Umum Keadilan Restoratif Setepung Setawar Polda, dan berbagai persoalan diutarakan di hadapan Roby, perwakilan Propam Polda Bengkulu.
Perwakilan massa Herman Lubti menyampaikan sejumlah keluhan terkait kasus-kasus yang belum selesai pengusutannya. Salah satu contoh adalah kasus penembakan warga oleh satpam perkebunan di Bengkulu Selatan, di mana hingga kini belum ada kejelasan mengenai sumber senjata yang digunakan oleh sang satpam.
Selain itu, perwakilan juga mempertanyakan proses pengusutan kasus PDAM Kota Bengkulu yang telah mengantar beberapa orang ke pengadilan. Mereka meminta agar pihak APH melakukan pengusutan secara maksimal, memeriksa semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, dan menjerat mereka ke meja hijau.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul pertanyaan terkait hasil penggeledahan rumah mantan Sekda Lebong yang terkait dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Lebong, dengan harapan Polda dapat melakukan tindak lanjut.
Salah seorang peserta hering juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada pihak Polda Bengkulu. Ia mengaku pernah melaporkan suatu kasus ke Polda, namun laporannya diduga bocor oleh oknum dalam institusi tersebut, sehingga terlapor kemudian mendatangi keluarga pelapor.
Hal ini membuat AKBP Novi Ari merasa terkejut dan segera meminta pihak Propam untuk menyelidiki kasus tersebut serta melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IB)














