Alaku
Alaku

MIRIS!!!! AIR BESIH YANG TIDAK MENGALIR SELAMA ENAM TAHUN DENGAN ANGGARAN FANTASTIS HANYA DI TEMUKAN KERUGIAN NEGARA DENGAN NOMINAL TIDAK MASUK LOGIKA

BENGKULU UTARA, PENA-SERAWAI.COM Proses penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Tanjung Sari masih bergulir dan semakin memanas. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang di kirimkan Pihak Polres Bengkulu utara kepada Pelapor yaitu Susi Susanti (SP2HP) dengan Nomor B/SP2HP/180/VII/RS.3.3./2026/Satreskrim yang menjelaskan beberapa point.

Point pertama Pihak Polres Mengakui bahwasanya SP2HP dengan Nomor B/SP2HP/111/V/RES.3.3/2026Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026 tersebut benar adanya surat dari pihak Polres Bengkulu Utara yang di kirimkan kepada pihak pelapor. Di karenakan di dalam SP2HP itu tidak terdapat Cap Basah dari Polres Bengkulu Utara.

Kedua, SP2HP yang di kirimkan selalu harus di minta dengan surat resmi dari pelapor.

Ketiga, Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara pada Tanggal 30 Januari mengirimkan Surat permohonan Audit Invertigatife kepada Inspektotra Bengkulu Utara. Namun pada Tanggal 28 April 2026 Pihak Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bengkulu Utara dengan Nomor 700/LHP.K/ITKAB/2026.

Kejanggalan dalam proses penyelidikan yang di lakukan Oleh penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara jelas di depan mata. Pengajuan Audit Insvestugatife yang di terima LHP bukan LHAI (Laporan Hasil Audit Investugatife) dari Inspektorat Bengkulu Utara.

Hal yang lebih memprihatinkan hasil Audit yang seharusnya menjadi dokumen rahasia sebagai penentu dalam kasus pidana di serahkan kepada pihak Camat Ulok Kupai Bengkulu Utara dan Kepala Desa Tanjung Sari Oleh penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara pada Tanggal 29 April 2026.

Peristiwa yang semakin konyol bahwa pengajuan audit serta laporan hasil audit telah di terima. Ternyata masih ada pemeriksaan audit dari pihak inspektorat Bengkulu Utara ke Desa Tanjung Sari dengan memeriksa seluruh masyarakat yang terlibat di dalam Pengelolaan keuangan BUMDES Tanjung Sari Tahun 2019-2024.

Miris, dengan Waktu yang telah lama bergulir Proses Audit Terkait Kebun Kas Desa Tanjung Sari belum sama sekali di Audit. Hak ini menunjukan ketika mampuan dan ketidak sanggupan Pihak penyidik dan pihak Auditor dalam menangani perkara ini.

Ironis point terakhir pada SP2HP di ketahui Jumalh kerugian Negara Hanya RP. 36. 041.373. pada Kegiatan Pembangunan /Rahbilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Tahun anggaran 2020 dan 2024. Pembangunan yang sama sekali tidak ada Azas Manfaatnya dari selesainya pembangunan Air Bersih Milik Desa tersebut sampai hari ini.

Air bersih yang di gadang gadang bisa membantu masyarakat tidak lagi mengambil air dari sungai saat kemarau tiba nyatanya Air tersebut mengalir ke Kolam renang milik pribadi Kepala Desa. Hal ini di ketahui bersama saat Cek fisik di lakukan bersama Pihak penyidik dan Auditor 20 November 2026 Lalu.

Selama hampir Enam Tahun Air Bersih Milik Desa Tanjung Sari di bangun setes Air tidak mengalir ke rumah warga. Namun hanya di temukan kerugian Negara dengan Nominal yang tidak masuk Logika.

Menurut Pelapor Susi Susanti. ” Kami Mendapatkan satu rekaman suara yang menyatakan bahwa Perkara Air Bersih Milik Desa Tanjung Sari sudah pernah di gugat oleh pihak Lain. Namun, perkara tersebut di SP3 kan di karena kan di tidak cukupnya bukti, saya sendiri jadi berfikir permainan lama di sugubkan kembali kepada masyarakat.” Tegas Susi Susanti menjelaskan.

Dari semua proses Penyelidikan yang di lakukan oleh Penyidik Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Menunjukan Bahwa ketidak sanggupan dan ketidak profesionalisme instansi Polri di pertaruhkan dalam perkara Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari. (SS)

Redaksi : Pena-serawai.com – Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page