Alaku
Alaku

Pengedar Sabu Curup Timur Tumbang! Polisi Sita 17,18 Gram dari Dua Markas Rahasia

Rejang Lebong – Pena Serawai
Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 17,18 gram dari dua lokasi berbeda di wilayah Curup Timur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba IPTU Ali Ardani, dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut penjelasan Kabag Ops, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Meles Bawah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan TH di sebuah rumah bedengan di desa tersebut. Dari lokasi pertama ini, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar dari ukuran sedang hingga kecil, plastik klip, celana jeans, dua lembar plastik putih, serta satu unit telepon genggam. Total berat sabu yang disita dari TKP pertama mencapai 7,07 gram.

“Setelah tersangka diamankan, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi kedua,” jelas Kabag Ops.

TKP kedua berada di rumah TH di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar, yakni empat paket sedang yang dibungkus tisu dan lakban, satu paket sedang dalam plastik besar, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, satu bong dari botol minuman, serta korek gas. Total sabu yang disita dari TKP kedua mencapai 10,11 gram.

“Seluruh barang bukti di kedua lokasi itu diakui milik pelaku,” ungkap AKP George.

Dijelaskan lebih lanjut, TH diketahui sering berpindah-pindah tempat antara Air Meles Bawah, Kesambe Baru, dan alamat KTP di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, sebagai upaya mengelabui petugas.

Kabag Ops menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegas AKP George.

Kasus ini kini ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaksi : Pena Serawai
Lebih Dekat Dengan Masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page