Alaku
Alaku

Penjelasan Resmi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Soal Tragedi Berdarah di Lubuk Mumpo

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Seksi Humas , AKP Hasan Basri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya korban di lokasi kejadian.

“Benar, pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang,” ujar AKP Hasan Basri.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, setelah menerima informasi dari masyarakat, personel segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.

Berkat kesigapan anggota di lapangan serta pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolsek Kota Padang yang dikenal dekat dengan masyarakat, terduga pelaku akhirnya dapat dibujuk untuk menyerahkan diri. Pelaku juga menyerahkan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dilakukan oleh Polsek Kota Padang bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman untuk langkah hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hasan Basri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. (Salman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page