Alaku
Alaku

PERANG TANPA KOMPROMI! SATRESNARKOBA POLRES REJANG LEBONG BONGKAR 64 KASUS, 76 TERSANGKA TERCATAT

REJANG LEBONG, Pena-serawai.com – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 64 kasus narkoba, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dipimpin IPTU Hengki Hermansyah, S.H., terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Dari total 64 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 52 kasus telah memasuki proses hukum, dengan jumlah tersangka mencapai 76 orang.

Berdasarkan data yang disampaikan, para tersangka tersebut terdiri atas 70 laki-laki, 3 perempuan, dan 3 anak-anak. Data ini menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika juga melibatkan kelompok usia anak, sehingga diperlukan perhatian bersama terhadap upaya pencegahan, pengawasan, dan perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam upaya memerangi narkoba, IPTU Hengki Hermansyah, S.H., juga mengharapkan dukungan aktif masyarakat. Peran serta warga dinilai penting untuk membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang tersedia.

Polri menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba serta melindungi keluarga, generasi muda, dan lingkungan sosial dari dampak buruk narkotika.

Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan kepedulian dan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Rejang Lebong tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (Salman)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong.

✅ Ikuti Facebook kami:📲 Sahabat MEDIA PENA Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page