Bengkulu Utara – Pena Serawai. Para petani sawit dan pemasok Tandan Buah Segar (TBS) ke PT Alno Sumindo Astate mengaku semakin resah akibat pemotongan sepihak yang terus terjadi tanpa kejelasan dan solusi. Pemotongan tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pemasok.
Keluhan ini disampaikan para pemasok TBS yang berasal dari wilayah Kecamatan Napal Putih, Ulok Kupai, hingga Putri Hijau saat ditemui awak media pada Selasa, 23 Desember 2025. Mereka mengaku sudah tidak mengetahui lagi harus mengadu ke mana atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurut keterangan pemasok, pemotongan yang diterapkan perusahaan mencapai hingga 5 persen dari total muatan. Dalam satu kali pengiriman menggunakan dump truk dengan kapasitas sekitar 350 kilogram, jumlah potongan dinilai sangat tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima pemasok.
“Kerugian terus kami alami. Keuntungan tidak sampai menutup potongan yang dikenakan. Kalau begini terus, banyak pemasok yang mulai berpikir untuk berhenti memasok buah ke PT Alno Sumindo Astate,” ungkap salah seorang pemasok.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan hanya memberikan penjelasan bahwa pemotongan dilakukan karena kualitas buah tidak memenuhi standar pabrik. Pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa buah dari kebun milik PT Alno Sumindo Astate sendiri turut dikenakan pemotongan yang sama.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kebun perusahaan diketahui memiliki sistem pengawasan ketat, mulai dari mandor panen, mandor buah, kerani buah, hingga mandor satu yang bertanggung jawab atas kualitas buah sebelum dikirim ke pabrik.
“Kalau buah dari kebun perusahaan juga kena potongan yang sama, lalu fungsi para mandor dan pengawas itu di mana? Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?” ujar pemasok lainnya.
Pihak PT Alno Sumindo Astate selama ini hanya menjelaskan bahwa potongan didasarkan pada kategori buah masak separo, buah mengkal, kadar air, sampah, serta tangkai buah yang panjang. Namun, pemasok mempertanyakan dasar aturan dan rumus pemotongan hingga mencapai angka 5 persen tersebut, yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Persoalan semakin kompleks setelah ditemukan Surat Pengantar Buah (SPB) dari lokasi sortase. Dalam SPB tersebut terdapat kolom pengisian jumlah buah masak, mengkal, lewat masak, janjangan kosong, dan lainnya yang disebut menjadi dasar perhitungan pemotongan.
Ironisnya, proses sortasi dan penghitungan tersebut diklaim hanya memakan waktu sekitar 10 menit untuk satu unit dump truk. Hal ini memunculkan keraguan pemasok terkait akurasi penghitungan buah dalam jumlah besar.
“Bagaimana mungkin dalam waktu singkat bisa menghitung jumlah buah keseluruhan, memisahkan kategori masak, lewat masak, hingga janjangan kosong secara akurat? Jangan-jangan ini hanya formalitas agar pemotongan tetap berjalan,” ungkap seorang pemasok dengan nada kecewa.
Di kalangan pemasok, isu mengenai besarnya akumulasi dana dari hasil pemotongan ini pun menjadi perbincangan hangat. Nilai pemotongan tersebut disebut-sebut mencapai angka fantastis setiap bulannya, namun hingga kini belum jelas siapa pihak yang menikmati hasil dari pemotongan tersebut.
Masyarakat dan para pemasok TBS berharap pihak-pihak yang berwenang, termasuk instansi terkait, segera turun tangan untuk menindak dan mengevaluasi kebijakan pemotongan yang diterapkan PT Alno Sumindo Astate. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang adil dan transparan.
Reporter : SS
Redaksi : Pena Serawai – Lebih Dekat dengan Masyarakat














