Bengkulu, Pena-serawai.com – Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara seorang karyawan dengan perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Sengketa yang sempat berlarut-larut tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Permasalahan bermula ketika seorang karyawan berinisial SP dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa kejelasan status pekerjaan. Situasi ini terjadi di tengah konflik internal yang tengah melanda perusahaan, sehingga berdampak pada sejumlah karyawan, termasuk SP yang diketahui telah bekerja selama kurang lebih lima tahun.
Merasa haknya tidak jelas, SP kemudian mengajukan pengaduan terkait kondisi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, penyelesaian dilakukan melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, yang berfungsi sebagai wadah penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Desk Ketenagakerjaan ini melayani berbagai aduan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, persoalan jaminan sosial tenaga kerja, upah yang tidak dibayarkan, hingga masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam setiap penanganan perkara, pendekatan yang diutamakan adalah mediasi antara pekerja dan perusahaan, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila penyelesaian tidak tercapai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut merujuk pada Surat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan bantuan fasilitas Desk Ketenagakerjaan atas pengaduan SP yang sebelumnya telah disampaikan pada 18 November 2025.
“Melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” jelas Kompol Mirza.
Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan menghadirkan perwakilan manajemen perusahaan, SP sebagai pihak pekerja, serta disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan pengawas ketenagakerjaan.
Hasil dari proses mediasi tersebut, pihak perusahaan sepakat untuk membayarkan pesangon serta memenuhi hak-hak pekerja kepada SP dengan total nilai mencapai Rp36.750.000. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini, diharapkan kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menjadi sarana penyelesaian konflik industrial secara cepat, adil, dan transparan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi hak-hak tenaga kerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, sehingga turut mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang lebong














