Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Rapat pra pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, diwarnai ketegangan antara pemerintah desa dan sejumlah warga, Senin (02/03/2026). Rapat yang digelar di Kantor Desa Cahaya Negeri tersebut membahas penentuan titik lokasi pembangunan gedung koperasi.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Desa Cahaya Negeri Aspon Nawawi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat, sesepuh desa, warga setempat, serta awak media.


Ketegangan mencuat saat mantan Kepala Desa Cahaya Negeri, Rizal, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembangunan koperasi yang disebut-sebut akan memanfaatkan area Kantor Desa.
Rizal menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya Kantor Desa tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya saat masih menjabat sebagai kepala desa.

“Tanah kantor desa ini saya yang beli saat menjabat dulu, menggunakan uang pribadi, dan buktinya saya simpan. Kami siap mendukung program Koperasi Merah Putih ini karena untuk kepentingan masyarakat. Namun jangan berlokasi di kantor desa ini. Bangunan kantor desa masih bagus, atapnya, plafonnya, dindingnya masih layak. Carilah lokasi lain,” tegas Rizal.

Ia juga menyebutkan bahwa bangunan kantor desa tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp500 juta. Menurutnya, jangan sampai pembangunan baru justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sejumlah tokoh masyarakat turut menyuarakan pendapat serupa. Salah satunya, Alam Bani, menyatakan dukungan terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih, namun menolak jika harus merobohkan Kantor Desa yang dinilai masih layak pakai.

“Kami sangat setuju pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa ini. Tapi carilah lokasi lain, jangan merusak bangunan kantor desa yang masih bagus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons dukungan dari warga lain yang hadir dalam rapat. Mayoritas menyatakan tidak setuju jika pembangunan koperasi dilakukan dengan membongkar Kantor Desa.
Menanggapi pernyataan mantan kades, Kepala Desa Cahaya Negeri, Aspon Nawawi, mempertanyakan status hibah tanah tersebut secara administratif.

Aspon menanyakan apakah tanah tersebut telah resmi dihibahkan dan di mana bukti hibahnya berada. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status lahan sebelum digunakan untuk pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
“Kalau memang sudah dihibahkan, mana bukti hibahnya? Kalau belum dihibahkan, tidak boleh dibangun menggunakan uang negara. Itu bisa jadi persoalan hukum,” tegas Aspon di hadapan peserta rapat.
Dalam dialog tersebut, mantan kades menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli menggunakan uang pribadi dan telah dihibahkan ke pemerintah daerah. Namun, persoalan administrasi hibah menjadi titik perdebatan dalam forum tersebut.

Menutup rapat, Aspon Nawawi berharap media yang hadir dapat memberitakan peristiwa tersebut sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait titik lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Pemerintah desa diharapkan dapat melakukan kajian lebih lanjut serta memastikan kejelasan legalitas lahan agar program pembangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Salman)
Jilid. II














