Alaku
Alaku

Polisi Gerebek Gudang BBM Diduga Ilegal di Tanjung Sanai I, Empat Pria Diamankan, Sejumlah Kendaraan dan Solar Disita

REJANG LEBONG, PENA-SERAWAI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan BBM, serta menyita sejumlah kendaraan, tangki penampungan, jeriken, dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan atau penimbunan BBM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong, dibantu Tim Opsnal Satreskrim dan Tim Bonte Samapta, langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., mendatangi gudang yang menjadi sasaran penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat laki-laki yang sedang memindahkan muatan BBM yang diduga jenis Bio Solar dari drum dan tangki kendaraan truk diesel ke dalam sejumlah tangki penampungan jenis tedmond.

Aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan orang-orang yang berada di lokasi serta penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Tiga Tedmond Berisi BBM Diduga Bio Solar Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit kendaraan truk, yakni satu unit truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB dan satu unit Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.

Selain kendaraan, petugas turut menyita tiga tedmond berkapasitas sekitar satu ton yang berisi BBM diduga jenis Bio Solar, satu tedmond berkapasitas serupa dalam keadaan kosong, serta 10 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang juga berisi BBM diduga jenis Bio Solar.

Polisi juga mengamankan dua unit mesin penyedot beserta selang, satu drum berwarna biru, satu drum berwarna merah putih, dan satu corong minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan BBM tersebut.

Seluruh barang bukti bersama empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Empat Orang Diamankan, Satu Di Antaranya Masih Berusia 17 Tahun

Berdasarkan laporan kepolisian, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial atau dikenal dengan nama Yoga Hendrik alias Yoga, 27 tahun; Aldo Andika alias Aldo, 20 tahun; Fajri alias Fajri, 17 tahun; serta Artapa alias Tapa, 30 tahun.

Keempatnya tercatat berdomisili di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mencatat seorang saksi bernama Aris Mulyadi, 47 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di desa yang sama.

Meski telah diamankan, status hukum dan peran masing-masing orang dalam dugaan penyalahgunaan BBM tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijerat Ketentuan Hukum Migas, Polisi Koordinasi dengan BPH Migas

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/X/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 24 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik merencanakan gelar perkara serta koordinasi dengan ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pendalaman perkara dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas juga telah memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami asal-usul BBM yang ditemukan, tujuan pemindahan dan penampungannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Aspek penting lainnya adalah memastikan apakah BBM tersebut berasal dari distribusi resmi, bagaimana bahan bakar itu diperoleh, dan apakah kegiatan pemindahan maupun penampungannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian mengenai asal-usul, status BBM, dan dugaan pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Polres Rejang Lebong diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena distribusinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan ketepatan penyaluran energi. Namun, dalam perkara ini, status BBM sebagai BBM bersubsidi dan unsur tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh orang yang diamankan. (SALMAN)

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong.

✅ Ikuti Facebook kami:📲 Sahabat MEDIA PENA Serawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page