Alaku
Alaku

POLISI REJANG LEBONG AMANKAN DUA PELAKU DUGAAN PENGEROYOKAN SEBAGAI MAKSUD PASAL 262 KUHP

Rejang Lebong, Pena-serawai.com – Tim Operasional Khusus (Opsnal) bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Rejang Lebong telah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, dengan kedua pelaku kini sedang dimintai keterangan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

Kejadian terjadi di jalan umum Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban: EKO ROHMAN alias EKO (18 tahun), mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala atas dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup dalam keadaan sadar.

Saksi:

• WAHYU (18 tahun), pelajar/mahasiswa dari Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

• VERO (18 tahun), pelajar/mahasiswa dari Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Pada saat perjalanan di jalan umum, korban tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menyatakan “KAU KAWAN VERO”, kemudian langsung memukul korban satu kali. Setelah itu, sekitar sembilan orang teman pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban di bagian kepala atas. Beberapa warga datang untuk melerai, sementara korban berlari meninggalkan tempat kejadian.

Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa sekitar sepuluh orang terlibat dalam insiden tersebut, namun hanya dua orang yang secara langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Setelah kejadian, Tim Opsnal dan Unit Pidum melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap diduga pelaku pertama, KEVIN, di rumahnya. Keluarga pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Saat pemeriksaan, ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan sebagai alat pembacokan.

Selama interogasi, KEVIN mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama temannya, YOGA. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap YOGA di Jalan Cawang Lama saat pelaku bersama pacarnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IDENTITAS PELAKU YANG DIAMANKAN

1. KEVIN alias VIN (17 tahun), belum bekerja, berdomisili di Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan mendapatkan upaya diversifikasi pada tahun 2022. Beliau telah mengakui membacok korban sebanyak satu kali menggunakan celurit.

2. M DIO PRAYOGA alias YOGA (16 tahun), pelajar, berdomisili di Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku mengakui telah memukul kepala korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kanan.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

• 1 buah senjata tajam jenis celurit.

• 1 unit sepeda motor Honda Sonic.

• 1 lembar baju warna putih dengan resleting.

Berikut tindakan lanjutan yang akan dilakukan pihak kepolisian:

1. Pelapor akan membuat laporan polisi mengingat korban masih dalam perawatan di RSUD Curup.

2. Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi terkait.

3. Meminta Visum Et Repertum (VER) dari RSUD Curup.

4. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

5. Melaporkan perkembangan kasus kepada Kepala Kepolisian Resor (KA) Rejang Lebong.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Salman)

Sumber : HUMAS POLRES REJANG LEBONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page